MUI Minta Cabut Sertifikasi Halal: Lebih dari 50 Produk Terafiliasi Israel Dapat Ancaman
Lebih dari 50 produk diduga terkait, dan MUI berencana mengkaji sertifikasi halal mereka
Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pencabutan sertifikasi halal untuk lebih dari 50 produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Ikhsan Abdullah, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, mengonfirmasi bahwa daftar produk tersebut sedang dikaji dan mencakup berbagai kategori. Pencabutan sertifikasi halal diharapkan dapat mencegah produk-produk ini beredar di Indonesia.
MUI merujuk pada Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan haram mendukung produk pendukung Israel. Poin keempat fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Dalam konteks ini, MUI menilai bahwa pembiayaan perang yang mungkin dilakukan oleh produsen-produksen ini melanggar prinsip keadilan.
Produk yang mendukung Israel akan diberi ancaman serius dengan pencabutan sertifikasi halal. Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa tindakan ini tidak berarti langsung mengharamkan produk tersebut, tetapi mencegahnya beredar di Indonesia, mengingat syarat produk halal untuk masuk ke pasar Indonesia.
Pencabutan sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, sesuai dengan usulan gerakan boikot yang dicanangkan oleh MUI. Ikhsan berpendapat bahwa boikot terhadap perusahaan-perusahaan ini bertujuan menghentikan sumbangan pembelian mesin perang yang dapat digunakan oleh Israel dalam agresinya terhadap Palestina.
Meskipun MUI menyatakan bahwa pencabutan sertifikasi bukanlah deklarasi haram, namun hal ini dianggap sebagai langkah efektif untuk menekan produk-produk yang dapat memberikan dukungan tidak langsung terhadap Israel. Hal ini menjadi bagian dari upaya MUI dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.