Menteri Koperasi dan UKM Akui Lonjakan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pemerintah Bergerak Tegas

Meskipun volume peredaran belum terinci, pihak berwenang menegaskan tindakan ilegal harus dihentikan

Menteri Koperasi dan UKM Akui Lonjakan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pemerintah Bergerak Tegas
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengonfirmasi peningkatan drastis dalam peredaran pakaian bekas impor secara ilegal di pasaran. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan keras terhadap praktik ini, beberapa UMKM di sektor konveksi mengeluhkan dampak negatifnya.

"Praktik jual beli pakaian bekas impor kembali meningkat, dan beberapa UMKM di sektor konveksi sudah memberikan keluhan terkait hal ini," ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin (19/2).

Meskipun Teten belum dapat memberikan data konkret mengenai volume pakaian bekas impor yang telah kembali beredar, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan dan tidak boleh dilakukan. Teten menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah gencar melarang peredaran pakaian bekas impor di pasaran melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, karena dianggap sebagai limbah.

Pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan langsung di pasar, tetapi juga aktif mengawasi peredaran barang ilegal di media sosial dan pasar online. Pada akhir tahun lalu, Teten bahkan meminta Instagram untuk menonaktifkan satu akun terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal di platform tersebut.

Sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini, pihak berwenang baru-baru ini mengumumkan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai hampir Rp50 miliar atau sekitar Rp49,951 miliar.

Dengan perhatian penuh terhadap isu ini, pemerintah berencana untuk mengintensifkan langkah-langkah penegakan hukum dan kerjasama lintas kementerian untuk mengatasi masalah peredaran pakaian bekas impor ilegal di Tanah Air.