KPU Menyambut Positif Partisipasi Jokowi dalam Kampanye Pilpres 2024, Menegaskan Kepatuhan pada UU Pemilu

KPU tidak menghalangi partisipasi Presiden Jokowi dalam kampanye Pilpres 2024, sesuai dengan UU Pemilu

KPU Menyambut Positif Partisipasi Jokowi dalam Kampanye Pilpres 2024, Menegaskan Kepatuhan pada UU Pemilu
KPU respons pernyataan Jokowi presiden bisa memihak dan kampanye Pilpres 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Rabu (24/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai partisipasi pejabat negara, termasuk dirinya sendiri, dalam kampanye Pilpres 2024. KPU menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keberatan terhadap pernyataan Jokowi tersebut, sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, UU Pemilu dalam Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye. Namun, Idham menekankan bahwa norma ini diatur dengan syarat kondisional, dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye, kecuali terkait dengan fasilitas keamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan setelah menjalani cuti.

"KPU memahami dan menghormati ketentuan UU Pemilu terkait partisipasi pejabat negara dalam kampanye. Kami meyakini bahwa ketentuan ini akan memastikan proses pemilihan umum yang adil dan demokratis," ujar Idham dalam konferensi pers.

Meski banyak yang berspekulasi mengenai potensi konflik kepentingan akibat partisipasi presiden dalam kampanye, KPU menolak memberikan komentar lebih lanjut, mengingat kewenangan mereka hanya terbatas pada penyelenggaraan pemilu dan norma yang diatur dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa seorang presiden diizinkan untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye Pilpres, asalkan mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini merespons kritik terhadap menteri-menteri yang turut serta dalam Pilpres 2024.

"Presiden boleh kampanye. Presiden boleh memihak. Tetapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dengan sikap positif KPU terhadap partisipasi pejabat negara dalam kampanye Pilpres 2024, harapannya adalah dapat memastikan jalannya pemilihan umum yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.