KPU Menyambut Baik Partisipasi Jokowi dalam Kampanye Pilpres 2024: Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa persyaratan kondisional berlaku, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan pejabat tinggi negara untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. KPU menegaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa UU pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1, memberikan izin bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk turut serta dalam kegiatan kampanye. Namun, Idham menekankan bahwa ada syarat kondisional yang harus dipenuhi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, kecuali terkait dengan fasilitas keamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan setelah menjalani cuti.
Idham menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai potensi konflik kepentingan, menyatakan bahwa hal tersebut bukan ranah yang perlu dikomentari oleh KPU.
Sebelumnya, Jokowi merespons kritik terhadap partisipasi menteri-menteri dalam kampanye Pilpres 2024 dengan menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye selama mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden boleh kampanye. Presiden boleh memihak. Tetapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Terkait dengan perkembangan ini, KPU menegaskan bahwa tanggapan mereka sebatas pada level penyampaian norma yang ada dalam UU Pemilu dan bahwa partisipasi pejabat tinggi negara dalam kampanye tidak melanggar hukum pemilu yang berlaku.