KPU Tidak Permasalahkan Partisipasi Jokowi dalam Kampanye Pilpres 2024

KPU tidak mengomentari potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat partisipasi presiden dalam kampanye

KPU Tidak Permasalahkan Partisipasi Jokowi dalam Kampanye Pilpres 2024

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keberatan terhadap pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan presiden, wakil presiden, dan menteri untuk berpihak dan turut serta dalam kampanye Pilpres 2024. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"UU pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham pada Rabu (24/1).

Namun, Idham menegaskan bahwa norma tersebut diatur dengan syarat kondisional. Pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye, kecuali terkait dengan fasilitas keamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan setelah menjalani cuti.

Idham menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye dan berpihak. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah yang harus dikomentari oleh KPU.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden diizinkan untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye Pilpres selama mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Presiden boleh kampanye. Presiden boleh memihak. Tetapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).