KPK Geledah Pemprov Maluku Utara Terkait Dugaan Suap, Gubernur Abdul Gani Jadi Tersangka

KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemprov Maluku Utara terkait dugaan suap proyek PBJ dan perizinan

KPK Geledah Pemprov Maluku Utara Terkait Dugaan Suap, Gubernur Abdul Gani Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait proyek hingga uang saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sofifi, terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2023 di Jakarta Selatan dan Kota Ternate.

Penggeledahan hari ini melibatkan kantor kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kegiatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini, dan hasilnya akan diumumkan setelah selesai.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate. Penggeledahan tersebut melibatkan rumah kediaman Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, rumah dinas jabatan gubernur, serta beberapa kantor dinas dan rumah pihak swasta.

Ali Fikri menyebutkan bahwa dalam penggeledahan sebelumnya, ditemukan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, sejumlah uang, dan barang elektronik. Barang-barang tersebut akan segera dianalisis oleh KPK. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Enam dari tujuh tersangka telah ditahan, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, dan Stevi Thomas (swasta). Sementara Kristian Wuisan (swasta) belum ditahan namun diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 di Jakarta Selatan dan Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.