Kontroversi Pengakuan Agus Rahardjo: Bahlil Lahadalia Ragukan Kebiasaan Marah Jokowi

Bahlil menyatakan keraguan terhadap pernyataan Agus yang mengklaim Jokowi marah dan meminta dihentikannya pengusutan kasus korupsi e-KTP

Kontroversi Pengakuan Agus Rahardjo: Bahlil Lahadalia Ragukan Kebiasaan Marah Jokowi
Bahlil Lahadalia tak percaya dengan pengakuan Agus Rahardjo yang mengatakan Jokowi mengintervensi kasus korupsi e-KTP.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyuarakan keraguan terhadap pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah marah dan meminta penghentian penyelidikan kasus korupsi e-KTP.

Menurut Bahlil, karakter Jokowi yang tenang saat marah adalah ciri khas orang Jawa, sementara dirinya, sebagai orang Papua, cenderung lebih ekspresif. Bahlil juga mengekspresikan ketidakpercayaannya terhadap kesaksian Agus Rahardjo dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa dirinya kurang yakin dengan kebenaran pernyataan tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, Jokowi marah dan meminta agar KPK menghentikan pengusutan kasus e-KTP. Pernyataan kontroversial ini dikeluarkan dalam program Rosi Kompas TV dan menimbulkan polemik seputar campur tangan eksekutif dalam penanganan kasus korupsi. Bahlil menekankan bahwa menurut pengalaman dan pengetahuannya, Jokowi lebih condong untuk diam saat marah, sementara pernyataan Agus Rahardjo dinilai perlu dicek lebih lanjut terkait kebenaran saksi yang turut dalam pertemuan tersebut.

Kontroversi ini semakin meruncing, mengingat peran KPK dan Presiden dalam kasus korupsi menjadi sorotan publik. Meskipun Bahlil tidak secara langsung terlibat dalam kasus tersebut, pernyataannya membuka ruang diskusi lebih lanjut tentang transparansi dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Polemik seputar pengakuan Agus Rahardjo juga menciptakan dinamika politik yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap penanganan kasus korupsi di tanah air.