Nawawi Pomolango, dalam klarifikasi kepada media, menyatakan bahwa pertemuan dengan Kapolda Karyoto hanya bersifat silaturahmi tanpa ada pembahasan mengenai kasus Suryo. Namun, Firli Bahuri tetap teguh dengan pernyataannya, mencurigai bahwa penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai upaya penegakan hukum, melainkan memiliki kepentingan tertentu.
Firli Bahuri juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak hanya terkait ketakutan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga terkait penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang melibatkan Muhammad Suryo. Ian Iskandar mengklaim adanya bukti penerimaan uang sleeping fee oleh Suryo dan menuduh bahwa Kapolda Karyoto mengancam akan menetapkan tersangka pimpinan KPK jika menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak Firli tidak relevan dengan kasus yang sedang diuji di praperadilan. Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya menilai dalil tersebut penuh asumsi, sesat, dan mengada-ada.
Kasus ini semakin mencerminkan ketegangan antara KPK dan aparat kepolisian terkait upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ancaman yang diduga dilontarkan oleh Kapolda Karyoto terhadap pimpinan KPK menjadi fokus perhatian, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam konflik ini.