Kominfo Ungkap Skenario Penanganan Hoaks Pemilu: Stempel, Take Down, dan Penindakan Hukum
Edukasi masyarakat menjadi fokus dengan memberikan stempel "hoaks" pada konten palsu, tanpa harus melibatkan hukum
Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengungkapkan tiga skenario penanganan konten negatif terkait pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk hoaks, dengan fokus pada pemberian stempel hoaks, penurunan atau pemutusan akses (take down) konten, dan penindakan hukum untuk konten yang sangat meresahkan.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menekankan bahwa tidak semua hoaks harus masuk jalur hukum, tetapi mereka yang berpotensi mengadu domba dan meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. Dalam rangka mendukung pemilu yang bersih dan damai, Kominfo menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk mengawal pemilu di ruang digital.
Salah satu skenario adalah memberikan stempel hoaks pada konten yang dianggap menyebarkan informasi palsu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Skenario kedua melibatkan penurunan atau pemutusan akses terhadap konten hoaks yang bertendensi mengadu domba, dan Kominfo akan bekerja sama dengan platform digital terkait untuk melaksanakan pemblokiran konten tersebut.
Skenario ketiga menekankan penindakan hukum terhadap konten hoaks yang sangat meresahkan, dengan melibatkan Bawaslu dan kepolisian untuk menangani pelanggaran tersebut secara serius. Semmy, panggilan akrab Dirjen Aptika, menyatakan bahwa pihak yang bermain di "kolam keruh" ini tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas.
Dalam panduan pengawasan dan penanganan konten terkait pemilu 2024, Kominfo mencantumkan 10 jenis konten negatif yang dilarang, termasuk fitnah, ujaran kebencian, SARA, hoaks, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, dan lainnya. Kominfo dan Bawaslu juga menyediakan kanal aduan konten melalui Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id, Aduankonten.id, dan Cekhoaks.aduankonten.id.
Sejak Juli hingga November 2023, Kominfo telah menemukan 96 hoaks pemilu yang tersebar dalam 355 konten aduan. Dari jumlah tersebut, 290 konten hoaks telah di-take down, sementara 65 konten lainnya masih dalam proses penanganan. Mayoritas konten aduan berasal dari platform Facebook.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Kominfo berupaya menjaga integritas pemilu dan mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.