Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Langkah Penting untuk Mengoptimalkan Ekonomi Digital

Kebijakan ini membentuk kerangka data yang kuat untuk mengidentifikasi tren pasar dan preferensi konsumen

Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS: Langkah Penting untuk Mengoptimalkan Ekonomi Digital
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Cydem.co.id' Jakarta - Pada hari Senin (30/10), pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang akan mengharuskan Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online melaporkan setiap transaksi mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, bertujuan untuk mengoptimalkan ekonomi digital Indonesia melalui pengumpulan data transaksi yang akurat dan komprehensif.

Menurut Amalia Adininggar Widyasanti, Pelaksana Tugas Kepala BPS, kebijakan ini adalah respons terhadap meningkatnya penetrasi akses internet di Indonesia, yang mencakup sekitar 183 juta penduduk pada tahun 2022. Sebanyak 16,51 persen dari jumlah tersebut digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara online. Dengan pelaporan data transaksi elektronik, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan berbasis data yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan memberikan manfaat kepada konsumen serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Para pedagang online diwajibkan melaporkan jenis transaksi, waktu, dan metode pengiriman data melalui platform Indonesia Data Hub (Indah). BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dan mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Langkah ini diambil untuk menciptakan kerangka data yang kuat, memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi tren pasar, preferensi konsumen, dan membentuk kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks global yang semakin terhubung melalui internet, kebijakan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk berada di garis depan revolusi ekonomi digital. Dengan data yang akurat, diharapkan ekonomi digital Indonesia akan semakin berkembang, memberikan peluang bagi para pelaku usaha dan konsumen untuk memperoleh manfaat yang optimal dari ekosistem perdagangan online yang semakin maju.