Klarifikasi Jokowi Terkait Partisipasi Presiden dalam Kampanye Pemilu 2024

Pasal 299 dan 281 dari UU Pemilu menjadi fokus klarifikasi Jokowi terkait kampanye presiden

Klarifikasi Jokowi Terkait Partisipasi Presiden dalam Kampanye Pemilu 2024
Presiden Jokowi meminta pernyataannya terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

Cydem.co.id' Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait kontroversi mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan menegaskan bahwa partisipasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi ini diberikan sebagai respons atas kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat aktif dalam kampanye Pemilu.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1), Jokowi membawa kertas besar yang berisikan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 299, yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

Jokowi juga menyoroti Pasal 281 yang menetapkan persyaratan bagi kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk keamanan dan cuti di luar tanggungan negara. Klarifikasi ini diharapkan dapat menghapus keraguan dan menghindari penafsiran yang keliru terkait pernyataan kontroversial sebelumnya.

Pernyataan Jokowi sebelumnya, yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, telah menciptakan polemik. Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang mengimbau agar Jokowi memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Erry Riyana Hardjapamekas mengkhawatirkan bahwa pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden, terutama mengingat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut serta dalam Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.