Presiden Jokowi Klarifikasi: Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Namun Aturan Harus Dipatuhi
Klarifikasi tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan media tentang keterlibatan menteri dalam kampanye
Cydem.co.id' Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan klarifikasi terkait kontroversi yang muncul mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu). Klarifikasi ini disampaikannya dalam upaya untuk menjelaskan bahwa dalam berpihak atau berkampanye, presiden harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam klarifikasinya, Jokowi menyoroti beberapa pasal yang relevan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah Pasal 299 yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Namun demikian, dia juga menegaskan pentingnya memperhatikan Pasal 281 yang menetapkan bahwa kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup larangan penggunaan fasilitas negara kecuali untuk keperluan keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Klarifikasi ini juga dilakukan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan menteri aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon. Jokowi menekankan bahwa pernyataannya tidak boleh disalahartikan atau ditarik ke arah lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan hukum yang telah ditanyakan.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang kebolehan presiden dalam berpihak dan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye telah memicu berbagai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang mengajukan permintaan agar Jokowi mencabut atau memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut. Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pernyataan Jokowi dapat dimaknai sebagai instruksi kepada bawahannya untuk mendukung pasangan calon yang disukai oleh presiden.
Di tengah polarisasi pandangan terhadap pernyataannya, klarifikasi Jokowi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan dan aturan yang harus dipatuhi oleh seorang presiden dalam mengikuti proses kampanye, menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.