MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Haram, Tetap Berpegang pada Fatwa Wajib Pilih

Pernyataan MUI menciptakan diskusi mengenai kewajiban umat Islam dalam menggunakan hak pilih

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Haram, Tetap Berpegang pada Fatwa Wajib Pilih
Ilustrsi. Ketua MUI Cholil Nafis kembali mengingatkan fatwa MUI bahwa golput di Pemilu 2024 haram.

Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa golongan putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu 2024 adalah haram. Pernyataan ini sebagai respons terhadap fatwa MUI Sumatra Utara yang menyatakan golput haram dalam Rakorda Zona I 2023. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa wajib memilih yang dikeluarkan MUI pada Pemilu 2009 masih berlaku.

Menurut Cholil, fatwa tersebut memandang penggunaan hak pilih sebagai kewajiban, yang berarti berpahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. Hal ini membawa implikasi bahwa jika ada calon yang sah secara hukum dan memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak memilih menjadi tindakan yang haram.

Sementara itu, MUI Sumatra Utara dalam Rakorda Zona I 2023 menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam dianggap sebagai wajib. Sebaliknya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih, terutama jika ada calon yang memenuhi syarat, dianggap sebagai tindakan yang haram.

Pernyataan MUI ini menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024, di mana isu-isu kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan komitmen politik para calon menjadi pusat perhatian. Bagaimana Pemilu akan berjalan dan bagaimana para pemimpin nantinya menanggapi isu-isu ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah masa depan negara.