Kemenkumham Dukung Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

KUA harus menjadi tempat inklusif untuk semua agama sesuai dengan prinsip keadilan

Kemenkumham Dukung Usul KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Ilustrasi. KUA diusulkan jadi tempat menikah semua agama.

Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung usulan untuk mengubah kantor urusan agama (KUA) menjadi tempat pernikahan untuk semua agama. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menganggap rencana ini sebagai langkah positif.

Dhahana menyatakan bahwa revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan adalah inisiatif yang patut diapresiasi karena tidak hanya memudahkan akses namun juga meningkatkan inklusivitas KUA dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, Dhahana menekankan perlunya kajian komprehensif terkait aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, langkah ini memerlukan upaya praktis yang kompleks untuk diwujudkan.

Dhahana juga mengingatkan Kemenag untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Dia menekankan pentingnya agar niat baik ini tidak disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Selain itu, dalam mengkaji revitalisasi KUA, penting juga untuk mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi keagamaan," ujarnya.

Masalah birokrasi juga menjadi perhatian Dhahana. Mengubah KUA menjadi tempat pernikahan multireligi akan bertentangan dengan aturan saat ini yang mengatur pencatatan pernikahan umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tantangan lainnya adalah perlunya perubahan dalam landasan hukum. Kemenag harus bersedia untuk mengubah beberapa aturan demi menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.

"Diperlukan revisi beberapa regulasi untuk merevitalisasi KUA, dan kami dari Direktorat Jenderal HAM siap menjadi mitra dialog dalam proses tersebut," kata Dhahana.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan agar KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Saat ini, hanya umat Muslim yang dapat menikah di KUA, sedangkan umat agama lain harus mendaftar pernikahan mereka di Dukcapil.

Yaqut berargumen bahwa Kemenag adalah kementerian yang mewakili semua agama, oleh karena itu KUA, yang merupakan bagian dari Kemenag, seharusnya melayani semua agama.

"Selama ini, saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberikan kemudahan kepada semua warga negara," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).