Kemenkumham Dukung Wacana KUA Sebagai Tempat Resmi Semua Agama

Dhahana Putra, dari Kemenkumham, mengapresiasi rencana inklusif KUA

Kemenkumham Dukung Wacana KUA Sebagai Tempat Resmi Semua Agama
Ilustrasi. KUA diusulkan jadi tempat menikah semua agama.

Cydem.co.id' Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan manusia, dan adanya akses yang mudah dan inklusif untuk merayakannya menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat multikultural Indonesia. Dalam sebuah langkah maju yang menunjukkan semangat inklusivitas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan penuh terhadap wacana untuk menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat resmi pernikahan bagi semua agama.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Menurutnya, revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan tidak hanya akan mempermudah akses, tetapi juga akan membuat layanan tersebut semakin inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Namun, Dhahana juga menyoroti pentingnya kajian yang komprehensif terkait regulasi, birokrasi, dan aspek sosial dalam mengimplementasikan wacana ini. Perubahan ini memerlukan kerja keras dan perubahan yang signifikan dalam landasan hukum yang ada.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggagas ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Yaqut berpendapat bahwa sebagai kementerian yang mewakili semua agama, KUA seharusnya melayani semua agama tanpa kecuali.

Dalam konteks ini, perubahan tersebut juga akan mempengaruhi berbagai aspek birokrasi. Saat ini, pernikahan umat agama lain dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga perubahan ini akan menuntut perubahan besar dalam kebijakan administratif.

Meskipun tantangan yang dihadapi cukup kompleks, Kemenkumham menegaskan kesiapannya untuk mendukung Kemenag dalam mengimplementasikan langkah ini. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan stakeholders terkait, diharapkan dapat mempercepat proses menuju perubahan yang inklusif dan bermanfaat bagi semua warga negara.

Kehadiran wacana ini juga mencerminkan semangat kemajuan dalam membangun masyarakat yang inklusif dan beragam, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk merayakan kehidupan mereka sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai yang mereka anut. Dukungan dari Kemenkumham bukan hanya sekadar keputusan administratif, tetapi juga representasi dari semangat keadilan dan persatuan dalam masyarakat yang heterogen seperti Indonesia.