Yusril Bakal Pimpin Tim Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Yusril sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan

Yusril Bakal Pimpin Tim Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Yusril Ihza Mahendra mengaku telah diminta Prabowo Subianto untuk memimpin tim jika pihak yang kalah di Pilpres 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Cydem.co.id' Jakarta - Pakar hukum terkemuka dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, telah dipilih untuk memimpin tim hukum pasangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi potensi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Inisiatif ini merupakan bagian dari persiapan matang yang dilakukan tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang dipimpin oleh Rosan Roeslani, menyusul wacana yang berkembang dari kubu lawan, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Persiapan ini melibatkan penyusunan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus yang akan dipimpin oleh Yusril, serta melibatkan 14 advokat terkemuka yang sudah tergabung dalam tim tersebut. Yusril, yang secara resmi telah diminta oleh Prabowo dan Rosan, menggarisbawahi kesiapan tim untuk menghadapi potensi gugatan di MK, dengan memberikan bantahan terhadap argumen yang diajukan serta mengemukakan argumentasi hukum yang kuat.

Selain itu, TKN Prabowo-Gibran juga tetap memantau dan mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu lawan, khususnya pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, yang diduga akan mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024. Yusril menjelaskan bahwa pasangan calon yang kalah memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, dengan fokus pada keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara, di mana pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan, sementara pihak termohonnya adalah KPU.

Dalam konteks ini, Hinca Pandjaitan, Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, juga menegaskan kesiapan tim Echo untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu, baik itu ke MK maupun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim Echo, yang terdiri dari praktisi hukum terkemuka, bertanggung jawab atas penanganan sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.

Dalam suasana penuh tantangan ini, TKN Prabowo-Gibran dan tim hukumnya menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai langkah hukum yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak terkait. Dukungan hukum yang kuat diharapkan menjadi modal penting dalam menjaga kepentingan dan keberhasilan pasangan ini dalam menangani sengketa Pilpres 2024 di MK.