Imbauan Kemenag: Selektif dalam Boikot Produk Terafiliasi Israel, Jangan Membabi Buta

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, meminta masyarakat untuk bersikap selektif dalam aksi boikot terhadap produk yang terkait dengan Israel

Imbauan Kemenag: Selektif dalam Boikot Produk Terafiliasi Israel, Jangan Membabi Buta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membabi buta dalam melakukan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya selektivitas dalam gerakan boikot, agar tidak salah sasaran dan merugikan pihak yang tidak terlibat.

Aqil Irham menyampaikan bahwa pemerintah mengecam kekejaman Israel terhadap warga sipil Palestina dan sedang berupaya menggalang bantuan kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina. Meskipun demikian, ia menyarankan agar boikot dilakukan dengan pertimbangan yang matang, tidak hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti konkret.

"Melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya. Kita harus mempertimbangkan tenaga kerja dan kontribusi perusahaan tersebut," ungkap Aqil.

Menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencabutan sertifikat halal untuk produk yang terafiliasi dengan Israel, Aqil menegaskan bahwa keputusan sertifikasi halal berdasarkan jenis produk dan tidak mungkin mencabut sertifikat hanya berdasarkan asal usul perusahaan.

"BPJPH sertifikasi kita berdasarkan jenis produk. Masak kita lihat, memang ada nempel ini produk dari mana dari mana? Tidak jadi haram. Produknya kalau sudah halal, ya tetap halal," jelasnya.

Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap seruan boikot produk yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina, sementara Kemenag menekankan perlunya keseimbangan antara ekspresi solidaritas dan pertimbangan ekonomi terkait lapangan pekerjaan.