Indonesia Ajukan Gugatan ke WTO Terkait Bea Masuk Antidumping dari Uni Eropa pada Baja Nirkarat
Gugatan ini merupakan respons terhadap kebijakan countervailing duty (BMP) dan BMAD Uni Eropa pada produk lempeng baja canai dingin nirkarat dari Indonesia
Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) pada baja nirkarat. Kasus ini menyoroti produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF). Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, menyampaikan bahwa ini adalah gugatan ketiga Indonesia di WTO.
Uni Eropa menerapkan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty pada SSCRF asal India dan Indonesia. Bea masuk penyeimbang yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21 persen, sementara pada India sebesar 7,5 persen. Sementara itu, BMAD yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen mulai tahun 2021.
Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Indonesia dituduh menerima subsidi dari pemerintah China karena perusahaan baja China mendirikan pabrik di Tanah Air. Uni Eropa menganggap tindakan ini sebagai praktik yang tidak adil. Meskipun pabrik tersebut berada di Indonesia, subsidi dari Pemerintah China dianggap memberikan ketidaksetaraan dalam perdagangan.
Menurut Bara Krishna Hasibuan, permintaan ekspor baja ke Eropa tengah meningkat, tetapi dengan adanya BMAD dan BMP, Indonesia berpotensi mengalami kerugian sekitar 40 juta euro atau setara dengan Rp569,1 miliar dalam setahun.
Gugatan ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk membela kepentingan industri baja nasional dan memastikan bahwa praktik perdagangan internasional berjalan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di WTO. Proses selanjutnya akan melibatkan penilaian dan penyelesaian di tingkat WTO untuk mencapai keadilan dan keseimbangan dalam perdagangan internasional.