Indonesia Menggugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyampaikan bahwa gugatan ini adalah yang ketiga yang diajukan oleh Indonesia di WTO

Indonesia Menggugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan.

Cydem.co.id' Jakarta - Indonesia telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa, menanggapi kebijakan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) yang diterapkan Uni Eropa terhadap baja nirkarat. Gugatan ini menjadi kasus ketiga yang diajukan oleh Indonesia di WTO dan berfokus pada produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, menyatakan bahwa Uni Eropa menerapkan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty pada SSCR dari Indonesia dan India. Bea masuk penyeimbang yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21%, sedangkan India sebesar 7,5%. Di sisi lain, bea masuk antidumping (BMAD) yang dikenakan Uni Eropa berkisar antara 10,2% hingga 31,5% sejak tahun 2021.

Gugatan ini berkaitan dengan tudingan bahwa Indonesia menerima subsidi dari pemerintah China, mengingat adanya perusahaan baja China yang beroperasi di Indonesia. Dalam pandangan Uni Eropa, hal ini dianggap sebagai praktik yang tidak adil. Bara menjelaskan bahwa situasi ini seperti Uni Eropa membeli produk dari China, tetapi pabriknya berlokasi di Indonesia dan mendapat subsidi dari Pemerintah China. Gugatan ini diajukan untuk membela kepentingan Indonesia dan menjaga integritas perdagangan internasional.

Bara juga menyoroti dampak ekonomi negatif yang mungkin dialami Indonesia akibat kebijakan ini. Dengan permintaan ekspor baja ke Eropa yang sedang meningkat, BMAD dan BMP dapat menyebabkan kerugian ekonomi sebesar 40 juta euro atau sekitar Rp569,1 miliar setiap tahun. Gugatan ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk melindungi kepentingan industri baja nasional dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil di tingkat internasional.