Apple Tarik Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 dari Pasar AS Akibat Pelanggaran Paten

Larangan impor berlaku mulai 26 Desember, mencegah Apple menjual dua jenis smartwatch tersebut di AS

Apple Tarik Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 dari Pasar AS Akibat Pelanggaran Paten
Apple baru-baru ini mengumumkan penarikan smartwatch Apple Series 9 dan Ultra 2 dari pasar Amerika Serikat (AS) karena masalah paten.

Cydem.co.id' Jakarta - Apple mengumumkan penarikan smartwatch Apple Series 9 dan Ultra 2 dari pasar Amerika Serikat (AS) mulai 24 Desember 2023, menyusul larangan impor yang diterapkan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). Larangan tersebut diputuskan pada Oktober lalu setelah ITC menyatakan bahwa dua jenis smartwatch tersebut melanggar paten teknologi oksimetri denyut nadi yang dimiliki oleh perusahaan Masimo.

Larangan impor seharusnya berlaku mulai 26 Desember, membuat Apple tidak dapat mengimpor dan menjual Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS. Keputusan ini menciptakan situasi sulit bagi perusahaan teknologi terkemuka ini, seperti dilaporkan oleh The Verge.

Sebelumnya, pada awal 2023, ITC sudah menentukan bahwa Apple telah melanggar dua paten yang dimiliki oleh Masimo, produsen perangkat medis. Sengketa antara Apple dan Masimo dimulai sekitar 10 tahun lalu ketika Apple mencoba menjajaki kemungkinan kemitraan terkait fitur oksigen darah pada perangkat wearable.

Pada musim gugur 2020, Apple merilis Apple Watch Series 6, yang menjadi produk pertama dari perusahaan dengan sensor SpO2 untuk mengukur tingkat saturasi oksigen dalam darah. Masimo kemudian mengajukan gugatan, menuduh Apple mencuri rahasia dagang dan melanggar 10 patennya.

Setelah berlarut-larut, kasus ini mencapai puncaknya pada tahun lalu, ketika ITC mengeluarkan larangan impor dan perintah untuk menghentikan penjualan produk yang melanggar paten Masimo yang telah diimpor. Saat ini, kasus tersebut mendekati akhir periode peninjauan presiden selama 60 hari. Selama periode ini, Presiden Joe Biden atau Perwakilan Dagang AS (USTR) memiliki kesempatan untuk memveto larangan. Namun, jika tidak ada veto pada akhir periode peninjauan, larangan tersebut akan resmi berlaku.