Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasasi Mahkamah Agung
Proses hukum Edhy mencapai babak kasasi, di mana Mahkamah Agung memutuskan memotong hukumannya dari semula sembilan tahun menjadi lima tahun penjara
Cydem.co.id' Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akhirnya bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus suap izin budi daya lobster. Pembebasan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyusul video viral di TikTok yang menunjukkan Edhy dalam acara pelantikan. Meski berstatus bebas bersyarat, Edhy tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama masa ini.
Dalam siaran persnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa Edhy telah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat pada 17 Agustus 2023 dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023. Selama menjalani hukuman, Edhy dinilai berkelakuan baik dan menerima remisi selama 7 bulan 15 hari.
Edhy Prabowo sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Kasus ini melibatkan penerimaan suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benur lobster. Majelis hakim menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan denda sejumlah Rp 400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Proses hukum Edhy memasuki babak kasasi, di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk memotong hukumannya dari semula sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. Dengan ini, Edhy Prabowo resmi bebas bersyarat, mengakhiri sirkuit hukum panjang yang melibatkannya dalam skandal korupsi ini.