Indonesia Dorong Mahkamah Internasional Adili Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza

Indonesia menganggap langkah hukum di Mahkamah Internasional sebagai langkah pertanggungjawaban yang perlu diambil

Indonesia Dorong Mahkamah Internasional Adili Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza
Menlu RI Retno Marsudi mendesak agar Israel diseret ke pengadilan internasional karena lakukan genosida di Palestina.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan dukungan Indonesia terhadap upaya membawa Israel ke Mahkamah Internasional, menyusul serangan yang dianggap genosida terhadap Palestina. Pernyataan ini dilontarkan Retno setelah menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York, di mana Indonesia menegaskan bahwa serangan Israel terhadap Gaza adalah pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Retno menekankan bahwa penyelesaian akar masalah konflik di Palestina harus melibatkan pertanggungjawaban atas pendudukan ilegal Israel di wilayah tersebut.

Pernyataan serupa juga datang dari Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, yang menyerukan pertanggungjawaban Israel atas tindakan brutal mereka di Palestina. Safadi menyampaikan kecamannya terhadap kekerasan yang terjadi di Gaza, menyebutnya sebagai kejahatan yang tak dapat diterima di mata dunia. Dalam pidatonya di Forum Regional Menteri Luar Negeri Persatuan Mediterania, Safadi meminta Israel untuk bertanggung jawab atas konsekuensi tragis yang dialami warga sipil Palestina.

Seruan untuk mengadili Israel atas dugaan genosida di Gaza semakin mencuat di tingkat internasional, dengan Indonesia dan Yordania menjadi suara yang konsisten menuntut pertanggungjawaban. Selama operasi agresi yang dimulai pada 7 Oktober, Israel telah menghadapi kritik tajam karena serangan terhadap warga sipil dan fasilitas umum, termasuk sekolah dan rumah sakit. Lebih dari 14.800 orang di Palestina dilaporkan tewas sebagai dampak dari serangan tersebut.

Dalam konteks ini, seruan untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional menjadi sorotan utama, dengan harapan bahwa tindakan hukum akan membawa keadilan dan penyelesaian bagi konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah.