Cak Imin Janji Kembalikan Sertifikasi Halal ke MUI untuk Pemulihan Independensi

Pernyataan tersebut menciptakan wacana baru terkait kebijakan sertifikasi halal di Indonesia

Cak Imin Janji Kembalikan Sertifikasi Halal ke MUI untuk Pemulihan Independensi
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah acara Mukernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan janji menarik terkait sertifikasi halal di Indonesia. Cak Imin berkomitmen untuk mengembalikan proses sertifikasi produk halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika dirinya terpilih sebagai cawapres.

Pernyataan ini mencuat dalam sesi tanya jawab, di mana salah satu partisipan menanyakan tentang rencana Cak Imin terkait sertifikasi halal. "Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga," ungkap Cak Imin.

Keputusan ini, menurut Cak Imin, akan menjaga independensi MUI dalam memberikan fatwa kehalalan produk. Dalam menjelaskan lebih lanjut, ia menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi halal sangat diperlukan. Dengan mengembalikan kewenangan kepada MUI, diharapkan semua keputusan terkait halal dapat diambil secara lebih cermat tanpa terburu-buru.

Proses sertifikasi halal saat ini melibatkan tiga institusi, yaitu Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. Namun, penerbitan sertifikasi halal saat ini dilakukan oleh Kemenag. MUI sendiri berperan dalam memberikan fatwa kehalalan produk sebelum sertifikasi halal diterbitkan oleh Kemenag.

Dengan janji ini, Cak Imin berharap dapat memulihkan proses sertifikasi halal ke arah yang lebih baik dan menjaga integritas serta independensi MUI sebagai lembaga fatwa halal yang dihormati. Apabila janji ini terealisasi, dapat diharapkan adanya peningkatan kualitas dalam penetapan kehalalan produk di Indonesia.