KPU Menemukan 1 Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat

Masalah etika muncul seputar apakah pemilih berhak mengetahui latar belakang kriminal calon secara menyeluruh

KPU Menemukan 1 Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat
KPU menemukan ada satu bakal calon DPD RI tak memenuhi syarat karena belum bebas murni selama lima tahun.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengidentifikasi satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu. Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa calon legislatif tersebut merupakan eks terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah pembebasan murni dari hukuman pidana.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa meskipun mantan terpidana dapat mendaftar sebagai calon legislatif, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah telah menyelesaikan hukuman pidana dan telah bebas murni selama minimal lima tahun. Ini berarti bahwa seseorang yang baru-baru ini dibebaskan dari hukuman pidana tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Hasyim juga menegaskan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai eks terpidana. Ini karena undang-undang pemilihan tidak mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat.

KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan setara, serta untuk memastikan bahwa calon-calon memiliki kesempatan yang sama dalam proses pemilihan. Dengan demikian, calon-calon yang memenuhi syarat, termasuk mantan terpidana yang telah memenuhi masa jeda lima tahun, dapat bersaing dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.

Pada Agustus 2023, KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI. Menurut catatan, ada 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan eks terpidana. Dengan pengungkapan ini, KPU memastikan bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.