Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

Sidang Kode Etik Terbuka Anwar Usman Menuai Kekecewaan, Mengkritik Pelanggaran Aturan MK

Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan MKMK.

Cydem.co.id' Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membantah tuduhan politisasi dan fitnah terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung MK pada Rabu (8/11), Anwar Usman menegaskan bahwa ada upaya yang dilakukan untuk mempolitikkan dirinya dalam berbagai putusan MK dan pembentukan MKMK. Meski menghadapi tuduhan pembunuhan karakter, Anwar Usman tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK dan membentuk MKMK.

Menurut Anwar Usman, ia telah mengetahui jauh sebelum MKMK terbentuk, ada rencana untuk menjadikan dirinya objek dalam berbagai putusan MK, termasuk putusan terakhir yang berhubungan dengan syarat usia calon wakil presiden (cawapres). Dalam konferensi pers tersebut, Anwar mengaku bahwa meskipun ada upaya politisasi dan fitnah terhadap dirinya, ia tetap mempertahankan sikap berprasangka baik dan memandang situasi tersebut dengan integritas yang tinggi, sebagaimana seorang Muslim seharusnya berpikir.

Anwar Usman juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sidang kode etik Majelis Kehormatan yang digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai aturan MK, sidang seharusnya digelar secara tertutup. Keputusan untuk menyelenggarakan sidang terbuka dianggapnya sebagai pelanggaran norma dan tidak sejalan dengan tujuan pembentukan MKMK yang seharusnya menjaga keluhuran MK baik secara individu maupun institusional.

Dia juga menyoroti tuduhan fitnah terkait penanganannya terhadap perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar hukum dan fakta, dan dinilai sangat keji.

Keputusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan melarangnya mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut. Ancaman politisasi dan fitnah yang dialaminya telah mencuatkan pertanyaan serius mengenai integritas dan keberlanjutan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.