Anwar Usman Bantah Fitnah dan Politisasi Terkait Putusan MKMK: Ini Tuduhan Keji yang Sangat Tidak Berdasar
Difitnah dalam Penanganan Kasus Nomor 90, Anwar Usman Merasa Tuduhan Sangat Keji
Cydem.co.id' Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka suara dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung MK pada Rabu (8/11) untuk menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia dengan tegas membantah adanya tuduhan politisasi dan upaya pembunuhan karakter yang mengiringi putusan tersebut.
Anwar Usman mengungkapkan keyakinannya bahwa ada upaya politisasi yang mencoba menjadikannya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan pembentukan MKMK. "Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar.
Meski mengetahui adanya upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepadanya, Anwar Usman tetap menjaga sikap berprasangka baik. Ia menyatakan, "Namun meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir."
Selain menanggapi tuduhan politisasi dan pembunuhan karakter, Anwar Usman juga mengungkapkan kekecewaannya terkait proses sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang digelar secara terbuka. Ia menganggap bahwa hal ini secara normatif melanggar aturan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjalankan proses sidang kode etik secara tertutup.
Anwar Usman juga merasa difitnah dalam penanganan perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Ia menjelaskan bahwa tuduhan fitnah yang dialamatkan padanya adalah "fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta."
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan syarat usia calon wakil presiden. Akibat putusan tersebut, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK dan dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Putusan MKMK ini telah menimbulkan polemik dan perdebatan yang mendalam dalam konteks hukum dan politik di Indonesia. Perdebatan ini menyoroti pentingnya integritas dan independensi lembaga-lembaga hukum dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan perkara-perkara yang memiliki dampak signifikan bagi negara. Keberlanjutan perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu yang akan datang.