Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Kembali Sebagai Ketua MK, Suhartoyo Diimbangi

Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN Jakarta

Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Kembali Sebagai Ketua MK, Suhartoyo Diimbangi
Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan ia kembali menduduki jabatan tersebut.

Cydem.co.id' Jakarta - Hakim Konstitusi terdahulu, Anwar Usman, mengambil langkah tegas dalam upayanya untuk mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah langkah hukum yang menarik perhatian, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya dan menimbulkan ketegangan baru di kancah peradilan.

Dalam gugatannya, Anwar meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028. Ia berharap penundaan ini akan berlangsung hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan langkah ini, Anwar berupaya keras untuk mempertahankan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Namun, gugatan Anwar tidak hanya sebatas pada penundaan pelaksanaan keputusan, melainkan juga meminta agar PTUN menyatakan keputusan tersebut tidak sah. Selain itu, Anwar ingin PTUN memerintahkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan nama baiknya serta kedudukannya sebagai Ketua MK. Permintaan ini menandakan ketegangan yang semakin memuncak antara kedua pihak.

Sidang pembacaan gugatan ini digelar secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada Rabu, memperlihatkan ketegangan yang memanas di antara kedua belah pihak. Permohonan dan sikap majelis menjadi fokus utama dalam sidang tersebut.

Selain itu, konteks dari gugatan ini tidak bisa dilepaskan dari kontroversi sebelumnya yang melibatkan Anwar Usman. Ia sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai bahwa Anwar melanggar etika berat dalam sebuah putusan. Dalam putusan tersebut, Anwar diduga terlibat dalam benturan kepentingan karena mendukung langkah keponakannya yang maju dalam Pilpres 2024.

Meskipun demikian, Anwar mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Ia merasa ada kejanggalan dalam putusan MKMK yang mengarah pada langkah hukum yang dia ambil sekarang.

Dengan gugatan ini, Anwar Usman memulai sebuah pertarungan hukum yang menarik, sementara Suhartoyo, sebagai pihak yang digugat, dihadapkan pada tantangan berat untuk mempertahankan kedudukannya. Ini bukan hanya sebuah gugatan hukum biasa, namun sebuah drama hukum yang menyita perhatian publik akan kelangsungan dan keabsahan institusi peradilan.