Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PTUN Jakarta Gelar Sidang Elektronik

Gugatan Anwar Usman meminta penundaan pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PTUN Jakarta Gelar Sidang Elektronik
Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan ia kembali menduduki jabatan tersebut.

Cydem.co.id' Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya. Gugatan ini, yang didaftarkan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada 24 November 2023, memunculkan permintaan Anwar untuk penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028.

Dalam gugatannya, Anwar Usman menuntut agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anwar juga berharap agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah keputusan tersebut, dan memerintahkan Suhartoyo untuk mencabutnya.

Sidang pembacaan gugatan ini digelar secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada hari Rabu. Proses sidang membahas dengan mendalam permohonan Anwar dan sikap majelis terkait.

Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan pelanggaran etik berat dalam putusan sebuah perkara yang menyangkut syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap terlibat dalam benturan kepentingan karena mendukung langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang maju dalam Pilpres 2024.

Sebelum menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Anwar telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan tersebut, merasa ada kejanggalan dalam putusan MKMK. Respons dari MK dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Suhartoyo pada 22 November 2023.

Anwar Usman juga meminta agar PTUN mewajibkan Suhartoyo sebagai tergugat untuk merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar mengajukan permintaan agar Suhartoyo membayar biaya perkara yang terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur kunci di Mahkamah Konstitusi, menandai dinamika politik dan hukum yang menarik. PTUN Jakarta diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan dalam menanggapi gugatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.