Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Sebagai Ketua MK
PTUN Jakarta akan mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo
Cydem.co.id' Jakarta - Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya. Dalam gugatan tersebut, Anwar menginginkan penundaan pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan memohon agar dirinya kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Gugatan tersebut, didaftarkan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada 24 November 2023, menuntut agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028.
Anwar meminta PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dalam gugatannya, Anwar ingin agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah keputusan tersebut, serta memerintahkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta agar PTUN memerintahkan Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga mengajukan permintaan agar Suhartoyo membayar biaya perkara.
Sidang pembacaan gugatan tersebut digelar secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada Rabu, dengan membahas permohonan dan sikap majelis terkait.
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan bahwa ia melanggar etik berat dalam putusan sebuah perkara yang menyangkut syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini dianggap terlibat dalam benturan kepentingan karena mendukung langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang maju dalam Pilpres 2024.
Anwar sebelumnya telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, namun merasa ada kejanggalan dalam putusan MKMK. MK telah menjawab surat keberatan tersebut melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Suhartoyo pada 22 November 2023, sebelum Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.