Formappi Beri Predikat Buruk pada Kinerja DPR: 91% Anggota Kembali Nyaleg, Masa Sidang II 2023-2024 Gagal Cetak Prestasi
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan penilaian buruk terhadap kinerja DPR selama masa sidang II 2023-2024
Cydem.co.id' Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan penilaian kritis terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama masa sidang II periode 2023-2024. Dalam laporan terbaru, Formappi mencatat bahwa 91% anggota DPR periode 2019-2024 kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, yang dianggap sebagai salah satu faktor yang memengaruhi buruknya kinerja DPR.
Peneliti Formappi bidang anggaran, Y Taryono, menyatakan kekecewaannya terhadap durasi masa sidang yang dianggap sejalan dengan masa reses, mempengaruhi fokus anggota DPR. Taryono menyoroti kesibukan anggota DPR terkait Pemilu 2024, menyebutnya sebagai penyebab utama kinerja yang kurang memuaskan.
Contoh konkret dari kritik ini adalah perbandingan antara masa sidang sebelumnya yang berhasil mengesahkan dua RUU Prioritas, dengan masa sidang II yang hanya mampu mengesahkan satu RUU prioritas, yakni revisi UU ITE. Dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023, DPR hanya berhasil merampungkan 5 RUU, menghasilkan tingkat kinerja legislatif sebesar 13,51%.
Taryono menganggap kinerja tersebut sebagai hal yang terlampau buruk mengingat DPR memiliki dukungan anggaran dan fasilitas yang luar biasa. Ia berpendapat bahwa para anggota DPR seharusnya fokus bekerja maksimal untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat tanpa terjebak dalam persaingan Pemilu Legislatif yang mengarahkan mereka menjadi "caleg pendatang baru".
"Idealnya, jika anggota DPR bekerja maksimal, keberhasilan mereka dapat menjadi kampanye gratis pada setiap kontestasi Pemilu," ujar Taryono, sambil menambahkan bahwa ketidakmampuan DPR mencapai target RUU pada 2023 mencerminkan kinerja yang tak membanggakan.
Kritik Formappi ini mencuat sebagai sorotan terhadap kondisi politik saat ini, yang menyoroti tantangan yang dihadapi oleh lembaga legislatif. Dengan 91% anggota DPR kembali mencalonkan diri, pertanyaan tentang kesungguhan mereka dalam menjalankan tugas legislatif menjadi semakin relevan. Kondisi ini juga memicu pembicaraan lebih luas tentang perlunya reformasi dalam sistem politik dan tata kelola parlemen untuk memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.