Ancaman Hukuman Bagi Kepala Desa yang Tidak Netral dalam Pilpres 2024 Menurut UU Pemilu
Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fokus penting selama perkembangan kampanye Pilpres 2024
Cydem.co,id' Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye dan partisan pada Pilpres 2024, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 memperkuat aturan yang melarang keterlibatan mereka dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 280 ayat 2 huruf i menyatakan larangan tersebut, sementara Pasal 282 menetapkan bahwa perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pidana penjara hingga satu tahun.
Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye."
Dalam konteks ini, kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden, seperti yang terjadi pada acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat dihukum.
Pasal 490 UU Pemilu menyatakan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menegaskan bahwa tindakan seperti yang terjadi pada acara tersebut harus diatasi sejak dini untuk mencegah potensi pelanggaran selama pemilu. Seiring dengan perkembangan kampanye Pilpres 2024, kepatuhan terhadap regulasi ini akan menjadi fokus untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.