Ancaman Pidana Kades yang Tak Netral di Pilpres 2024 Menurut UU Pemilu
Pasal 280 dan 282 UU tersebut menjelaskan larangan tersebut dan mengancam pidana hingga satu tahun penjara
Cydem.co,id' Jakarta - Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa kepala desa (Kades) atau perangkat desa yang terlibat dalam kampanye atau bersikap partisan dalam Pilpres 2024 dapat dihadapkan pada ancaman pidana, dengan hukuman penjara hingga satu tahun. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga netralitas perangkat desa selama masa kampanye politik.
Pasal 280 ayat 2 huruf i dan Pasal 282 dalam UU Pemilu menyatakan bahwa perangkat desa dilarang terlibat sebagai pelaksana, peserta, atau tim kampanye, serta tidak diperbolehkan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.
Sanksi serupa juga dikenakan pada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu, sesuai dengan Pasal 521, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Meskipun masa kampanye Pilpres 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024, penerapan aturan ini diharapkan untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan netralitas aparat desa sepanjang proses pemilu.
Para peneliti, seperti Ihsan Maulana dari Perludem, menekankan pentingnya penindakan dini terhadap indikasi pelanggaran, seperti sikap dukungan ribuan kepala desa terhadap pasangan calon tertentu. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi selama pemilu dan memastikan kepatuhan terhadap aturan UU Pemilu.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan netralitas aparat desa terjaga, memberikan landasan yang kuat untuk penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis pada Pilpres 2024.