UNHCR: Tersangka Penyelundup Rohingya Tidak Mewakili Komunitas Pengungsi
UNHCR tetap fokus pada kesejahteraan dan perlindungan pengungsi di bawah mandatnya, meskipun terdapat kasus individu seperti ini
Cydem.co.id' Jakarta - Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35), yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia terkait kedatangan 135 etnis Rohingya di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu (10/12), tidak dianggap mewakili komunitas pengungsi oleh United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR).
Muhammad Amin, yang berperan sebagai kapten kapal dan terlibat dalam mengkoordinasikan perjalanan para warga etnis Rohingya dari Cox's Bazar, Bangladesh ke Indonesia dengan bayaran per orang sebesar Rp14 juta-Rp16 juta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yanuar Farhanditya, Senior Communications Assistant UNHCR, menegaskan bahwa jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdagangan manusia, hal tersebut tidak mewakili komunitas pengungsi yang diawasi oleh UNHCR. "Jika terbukti benar, itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang lebih luas," ujar Yanuar kepada CNNIndonesia.com.
UNHCR menyatakan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua pengungsi di bawah mandat mereka. Yanuar menambahkan bahwa UNHCR akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan terhadap pengungsi Rohingya yang dituduh melakukan tindak kriminal.
"UNHCR menanggapi setiap tuduhan tindakan kriminal dengan serius dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan mereka," kata Yanuar.
Meskipun Muhammad Amin memiliki kartu pengungsi dari UNHCR dan gelang berwarna kuning bertuliskan UNHCR, Yanuar tidak memberikan tanggapan lanjutan terkait identitas Amin.
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa 135 etnis Rohingya yang datang ke Aceh Besar bukan dalam keadaan mengungsi, melainkan mencari pekerjaan. Polisi menyimpulkan hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, menunjukkan bahwa para pengungsi tersebut tidak datang dalam keadaan darurat dari negara asal mereka ke Indonesia.