UNHCR Tegaskan Tersangka Penyelundup RohingyaTidak Wakili Komunitas Pengungsi

UNHCR menekankan bahwa kasus individu seperti ini tidak mencerminkan komunitas pengungsi secara keseluruhan

UNHCR Tegaskan Tersangka Penyelundup RohingyaTidak Wakili Komunitas Pengungsi
Muhammad Amin yang jadi tersangka kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya juga memiliki kartu pengungsi dari UNHCR.

Cydem.co.id' Jakarta - Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35), yang terlibat dalam penyelundupan 135 etnis Rohingya ke Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai kapten kapal dan mengkoordinasikan perpindahan warga etnis Rohingya dari Cox's Bazar, Bangladesh, ke Indonesia dengan biaya per orang sekitar Rp14 juta-Rp16 juta.

Senior Communications Assistant United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR), Yanuar Farhanditya, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa jika ada pengungsi terlibat dalam perdagangan manusia, hal tersebut tidak mewakili komunitas pengungsi di bawah naungan UNHCR.

"Jika terbukti benar, itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang lebih luas. UNHCR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua pengungsi di bawah mandat kami," kata Yanuar kepada CNNIndonesia.com pada Senin (18/12).

Yanuar menjelaskan bahwa UNHCR tetap berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan terhadap pengungsi Rohingya yang dituduh melakukan tindak kriminal. Dia menekankan bahwa kasus seperti ini tidak mencerminkan seluruh komunitas pengungsi, dan UNHCR akan terus mendukung proses hukum yang berlangsung.

"UNHCR percaya bahwa proses hukum yang berlangsung akan menyeluruh dan adil. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin timbul," katanya.

Meskipun Muhammad Amin memiliki kartu pengungsi dari UNHCR dan gelang berwarna kuning bertuliskan UNHCR, Yanuar tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait identitas Amin.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa 135 etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar bukanlah pengungsi, melainkan mencari pekerjaan. Hal ini didasarkan pada kesaksian saksi yang diperiksa oleh polisi, yang menyimpulkan bahwa kedatangan mereka ke Indonesia bukan dalam keadaan darurat di wilayah asal mereka.