Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK Menggantikan Anwar Usman: Perubahan Kepemimpinan Pasca Pelanggaran Kode Etik

Keputusan ini memberikan arah baru bagi MK, menekankan pentingnya integritas dan etika dalam sistem peradilan

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK Menggantikan Anwar Usman: Perubahan Kepemimpinan Pasca Pelanggaran Kode Etik
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.

Cydem.co.id' Jakarta - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, di mana Suhartoyo, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Penentuan ini terjadi setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar berat dalam etika hakim.

Pada Rapat Pleno Hakim MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Suhartoyo terpilih secara musyawarah mufakat sebagai pengganti Anwar Usman. Suhartoyo akan dilantik pada Senin, 13 November 2023, memulai kepemimpinan barunya di MK. Saldi Isra tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan ini menyangkut dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Pelanggaran itu melibatkan Anwar Usman dalam mengubah persyaratan usia yang memungkinkan calon presiden atau wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini muncul sebagai respons atas laporan dari berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, PBHI, dan kelompok advokat lainnya, yang menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman. Putusan MKMK mengakibatkan Anwar Usman dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Perubahan kepemimpinan di MK menandai babak baru dalam sejarah lembaga ini, dengan Suhartoyo yang akan membawa visi dan arah baru ke dalam MK. Sebagai sumber keadilan tertinggi di Indonesia, MK tetap berkomitmen untuk melindungi supremasi hukum dan memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan ini sambil menantikan langkah-langkah Suhartoyo yang akan membentuk masa depan MK.