Suhartoyo Akan Dilantik Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Dicopot Akibat Pelanggaran Kode Etik
Perubahan kepemimpinan ini diharapkan memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi yang adil bagi warga negara Indonesia
Cydem.co.id' Jakarta - Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman. Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK dijadwalkan pada Senin, 13 November 2023. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno hakim MK yang berlangsung pagi ini, setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran kode etik yang serius.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan hasil dari Rapat Pleno Hakim (RPH) yang berlangsung hari ini. Dia mengungkapkan bahwa para hakim MK sepakat untuk menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. Pelantikan resmi Suhartoyo akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno lantai 2 gedung I MK pada Senin depan.
Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yang berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan MKMK, nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik berat dan mengakibatkan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK. Lebih lanjut, Anwar dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan hakim konstitusi berakhir.
Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK memutuskan untuk menolak permintaan pelapor dan mempertimbangkan ulang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Putusan MK tersebut memungkinkan warga di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden jika mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.
Penurunan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK menciptakan perubahan signifikan dalam kepemimpinan MK. Suhartoyo, yang akan menggantikannya, akan memimpin MK ke depan dan diharapkan memberikan arah baru untuk institusi ini. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan kode etik dan integritas di lembaga-lembaga penegak hukum, yang memiliki dampak yang sangat besar dalam sistem hukum Indonesia.