KSP Tolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel, Dukungannya untuk Palestina Tetap Kuat

Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa pencabutan sertifikat halal adalah untuk mencegah produk pendukung Israel masuk ke Indonesia

KSP Tolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel, Dukungannya untuk Palestina Tetap Kuat
MUI usul mencabut sertifikat halal produk-produk terafiliasi dengan penjajah Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo menolak usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencabutan sertifikat halal produk yang diduga mendukung Israel. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama KSP, menegaskan bahwa langkah tersebut harus memiliki dasar hukum, dan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang mencabut label halal.

Rumadi Ahmad menyatakan, "Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu." Ia juga menekankan bahwa MUI bukan lagi memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat halal produk, karena tugas tersebut kini berada di tangan BPJPH.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk yang diduga mendukung Israel. Ikhsan menyebut hal ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan kekerasan Israel di Palestina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, mendukung usulan MUI. Ace menyatakan bahwa langkah tersebut dapat dimaklumi sebagai bentuk protes terhadap aksi kekerasan Israel di Gaza. Namun, ia menyarankan agar klarifikasi terkait jenis transaksi dan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel disertakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Ikhsan Abdullah sebelumnya menyatakan bahwa MUI telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel, dan akan segera meninjau lebih dari 50 produk tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk pendukung Israel tidak dapat masuk ke Indonesia.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Upaya MUI untuk mencabut sertifikat halal menjadi strategi untuk memboikot perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam dukungan terhadap Israel, dengan harapan dapat memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan tersebut.