Skandal Suap dan Gratifikasi: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditangkap KPK
Penetapan status tersangka Eddy Hiariej menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan Indonesia
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Keputusan ini diambil setelah surat penetapan tersangka ditandatangani oleh KPK sekitar dua minggu yang lalu. Dalam perkembangan terbaru, empat orang termasuk Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga orang sebagai penerima gratifikasi dan satu orang sebagai pemberi gratifikasi.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Dalam laporannya, Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui perantara asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM. Uang tersebut diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pada Senin (6/11), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan peningkatan status Eddy Hiariej menjadi tersangka setelah KPK menyelesaikan proses penyelidikan dan gelar perkara terkait laporan masyarakat tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, dan penangkapan seorang pejabat tinggi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej menunjukkan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal ini juga mencerminkan keberhasilan kerja KPK dalam merespons laporan masyarakat dengan cepat dan efisien.