Draf RUU DKJ: Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR mengubah dinamika politik tingkat lokal dan menjadi sorotan

Draf RUU DKJ: Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam pengesahan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024, DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR. Penetapan ini membawa perubahan signifikan terkait mekanisme penunjukan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ, yang kini akan dilakukan langsung oleh presiden tanpa melalui Pilkada.

Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengungkapkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD. Masa jabatan mereka adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan setelahnya, dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jabatan wali kota atau bupati di DKJ juga mengalami perubahan, di mana mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Rincian lebih lanjut mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur serta wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ menegaskan bahwa gubernur dan DPRD Provinsi DKJ dalam melaksanakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah ini melibatkan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi. Susunan perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel.

Meskipun RUU ini mendapatkan dukungan dari delapan fraksi di parlemen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS. PKS menyoroti status DKI Jakarta yang dianggap masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Dengan pengesahan RUU DKJ ini, perubahan signifikan diharapkan dalam struktur pemerintahan dan penunjukan kepala daerah di wilayah DKJ. Namun, penolakan dari PKS menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.