Firli Bahuri: Tidak Akan Mundur dari Serangan Balik Koruptor Terkait Kasus Pemerasan

Firli menyebut serangan ini sebagai bagian dari upaya koruptor untuk menghentikan langkah-langkah KPK

Firli Bahuri: Tidak Akan Mundur dari Serangan Balik Koruptor Terkait Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri.

Cydem.co.id' Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa ia tidak akan mundur meskipun tengah dihadapkan pada dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyebut situasi ini sebagai serangan balik dari pihak yang terlibat dalam korupsi. Dalam sebuah konferensi pers, Firli mengatakan bahwa ini merupakan upaya koruptor untuk mengintimidasi penegak hukum dan menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada negara.

Kasus ini tengah diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ranah pidana di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Empat pimpinan KPK juga telah diperiksa Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL.

Meskipun dituduh terlibat dalam pemerasan, Firli menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut dan menyebut bahwa serangan ini merupakan bagian dari upaya koruptor untuk menghentikan langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 91 orang saksi terkait kasus ini, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan mantan wakil Ketua KPK. Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam upaya penanganan kasus ini, polisi telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, hukum acara, mikroekspresi, digital forensik, dan multimedia.

Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut, dan kini semua mata tertuju pada jalannya proses hukum selanjutnya.