Politikus PDIP Adian Napitupulu Mendorong Penggunaan Hak Angket untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024

Potensi kecurangan pada Pilpres diakui lebih besar, dengan Adian menyebut jumlah TPS dan kertas suara sebagai faktor penyulit

Politikus PDIP Adian Napitupulu Mendorong Penggunaan Hak Angket untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Adian PDIP ungkap hak angket sebagai cara usut kecurangan Pemilu 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam upaya untuk menanggapi dugaan kecurangan yang muncul selama Pemilu 2024, politikus PDIP, Adian Napitupulu, telah mengusulkan penggunaan hak angket di DPR RI sebagai solusi untuk menyelidiki dan mengungkap kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Pernyataan tersebut dilontarkan Adian dalam sebuah keterangan resmi pada hari Rabu.

Menurut Adian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurun secara signifikan. Dia menyoroti bahwa banyak pihak, baik rakyat maupun partai politik, telah menemukan bukti-bukti kecurangan, namun terkendala dalam proses pelaporan yang tidak jelas.

"Kecurangan tidak hanya terbatas pada angka-angka statistik. Rakyat dan partai politik bingung harus melaporkan kecurangan di mana. Maka, hak angket menjadi pilihan yang logis untuk mengungkap kebenaran," kata Adian.

Adian juga mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap lembaga-lembaga terkait, seperti KPU dan MK, yang dianggapnya tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat. Dia berpendapat bahwa jika lembaga-lembaga tersebut tidak dapat memberikan kepercayaan, rakyat hanya akan bergantung pada kekuatan mereka sendiri.

Politikus tersebut juga menyoroti tanggung jawab DPR dalam mengontrol produk undang-undang dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, ia menyebutkan adanya dugaan kecurangan yang lebih besar pada Pilpres dibandingkan Pileg, dengan jumlah kertas suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih banyak.

Dalam konteks hukum, Adian mempertanyakan keabsahan data yang dipublikasi melalui Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 (Sirekap), dan menyatakan perlunya langkah-langkah politik di parlemen jika terdapat dugaan penyebaran hoaks oleh negara.

Merespons usulan Adian, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dapat digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, juga telah mengajukan wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran terkait proses Pemilu tersebut.