Adian Napitupulu Soroti Ketidakpercayaan Rakyat Terhadap KPU dan MK

Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mendesak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024

Adian Napitupulu Soroti Ketidakpercayaan Rakyat Terhadap KPU dan MK
Adian PDIP ungkap hak angket sebagai cara usut kecurangan Pemilu 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mengemukakan usulan penggunaan hak angket di DPR RI sebagai langkah solutif untuk mengungkap berbagai dugaan kecurangan yang melibatkan Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, Adian menyoroti tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Adian, hak angket menjadi pilihan yang efektif untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ia menekankan bahwa rakyat dan partai politik telah menemukan berbagai dugaan kecurangan, tetapi mengalami kesulitan menentukan lembaga mana yang dapat dijadikan rujukan untuk melaporkan temuan tersebut.

"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket," ujar Adian dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/2).

Adian menyampaikan keprihatinan atas tingkat ketidakpercayaan terhadap lembaga pemilu seperti KPU dan MK. Ia berpendapat bahwa jika lembaga-lembaga tersebut sudah tak dapat dipercaya, masyarakat hanya akan mengandalkan kekuatan mereka sendiri. "Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap, dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati," tambahnya.

Aktivis 1998 itu juga menyoroti tanggung jawab DPR dalam mengontrol produk undang-undang dan mengawasi pengeluaran dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adian menegaskan bahwa kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada aspek angka-angka statistik. Ia mengaku kehilangan 470 suara dan menyoroti potensi perubahan perolehan suara dalam Sirekap.

Lebih lanjut, Adian memperingatkan bahwa peluang kecurangan pada Pilpres 2024 lebih besar dibandingkan Pileg, mengingat jumlah kertas suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih banyak. Ia mempertanyakan kredibilitas data yang dipublikasikan melalui Sirekap dan menyatakan keinginan untuk mengusut dugaan penggelembungan.

Dalam tanggapannya terhadap usulan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menyebut interpelasi dan hak angket sebagai hak konstitusional yang dapat digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, juga telah mengajukan wacana hak angket dan mengajak partai pendukungnya, PDIP dan PPP, untuk membuka komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin. Meski demikian, usulan tersebut harus mendapat dukungan lebih dari 50 persen anggota dewan untuk diimplementasikan. "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar dalam keterangannya pada Senin (19/2).