Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Mangkir Panggilan Kedua

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa surat panggilan kedua yang diabaikan akan diikuti dengan surat perintah penangkapan

Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Mangkir Panggilan Kedua
Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Cydem.co.id' Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegasnya terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli, yang seharusnya diperiksa pada Kamis (21/12), memilih absen dengan alasan jadwal dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua telah disiapkan, dan Firli diharapkan untuk hadir pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim).

Namun, apabila Firli kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyinggung kemungkinan surat panggilan kedua dengan perintah penjemputan paksa.

"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," ujar Irjen Karyoto.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli merespons dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan tersebut.

Sementara itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Kejati DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut dengan batas waktu tujuh hari untuk memutuskan kelengkapan berkas.