Pj Gubernur DKI Guyon Soal Pemindahan ASN ke IKN, Kepala OIKN Bambang Susantono Angkat Bicara

Kepala OIKN menilai pernyataan Pj Gubernur DKI sebagai guyonan semata, menegaskan IKN bukan tempat pembuangan ASN

Pj Gubernur DKI Guyon Soal Pemindahan ASN ke IKN, Kepala OIKN Bambang Susantono Angkat Bicara
Kepala OIKN Bambang Susantono merespons pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang bakal memindahkan ASN malas ke IKN.

Cydem.co.id' Jakarta - Pernyataan jocular (bercanda) Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) direspon serius oleh Kepala OIKN, Bambang Susantono.

Heru, yang juga Kepala Sekretariat Presiden, menyampaikan rencananya dalam seminar berjudul 'Menuju Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global' beberapa waktu lalu. "Jadi bapak kalau nggak bekerja dengan baik, sesuai dengan UU ASN yang terbaru, bapak saya pekerjakan ke IKN," kata Heru sambil disambut tawa ASN yang hadir.

Namun, Bambang Susantono menanggapinya dengan serius. Dalam konferensi pers di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (7/12), Bambang menegaskan bahwa pernyataan Heru hanya sebatas guyonan.

"Becanda kali. Enggak lah (bukan tempat pembuangan), kami ingin yang pindah bilang 'Eh pindah itu asyik'," ujar Bambang, mencoba meredakan ketegangan.

Bambang menambahkan bahwa OIKN berkomitmen untuk menyediakan fasilitas terbaik bagi ASN yang mungkin dipindahkan. "Kami sendiri bertekad yang pindah itu fasilitasnya bagus. Jangan sampai fasilitasnya gak ada," ungkapnya.

Kepala OIKN berencana membangun rumah sakit, sekolah, dan fasilitas rekreasi di IKN agar kebutuhan sehari-hari para ASN dapat terpenuhi. "Jadi kebutuhan sehari-hari kami coba sediakan," jelas Bambang.

Tidak hanya OIKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga ikut ambil bagian dengan menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung pemindahan ASN ke IKN.

Heru Budi Hartono sebelumnya menjelaskan secara jocular bahwa pemindahan ASN ke IKN bisa mempercepat kenaikan pangkat sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di UU ASN sekarang, bisa diperbantukan ke daerah terpencil atau daerah tertentu yang memang ASN-nya kurang dan bapak menjadi manajer atau supervisi, atau menjadi promotor. 2 tahun bapak balik bisa dinaikkan pangkat, tapi bapak pindahnya jangan ke kota besar, tadi saya kasih contoh ke IKN," ungkapnya dengan nada berkelakar.

Meski suasana awalnya terlihat santai, pernyataan ini mendapatkan sorotan serius dari Kepala OIKN dan menimbulkan perbincangan menarik terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara.