Penyerangan Terhadap RS Indonesia di Gaza: Israel Buka Suara dengan Dalih Hukum Internasional

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan 13 ribu korban tewas sejak konflik pecah pada 7 Oktober

Penyerangan Terhadap RS Indonesia di Gaza: Israel Buka Suara dengan Dalih Hukum Internasional
Israel buka suara soal pengepungan hingga gempuran pasukan militernya ke Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina dalam beberapa hari terakhir.

Cydem.co.id' Jakarta - Israel memberikan pernyataan resmi terkait serangan yang dilancarkan pasukannya terhadap Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina dalam beberapa hari terakhir. Penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hukum internasional.

Menurut Falk, serangan militer Israel bertujuan menghancurkan Hamas dan dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional seperti proporsionalitas dan perbedaan antara warga sipil dan teroris. Ia membantah klaim bahwa agresi Israel sengaja menargetkan warga sipil, mempertahankan moralitas dan kepatuhan pasukan militer Israel terhadap hukum internasional dalam situasi perang.

Meskipun demikian, pengepungan dan serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia serta Rumah Sakit Al Shifa, yang merupakan rumah sakit terbesar di Gaza, telah menimbulkan kecaman luas. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa sekitar 12 orang tewas, termasuk pasien dan staf medis, akibat tembakan tank-tank Israel yang menghantam Rumah Sakit Indonesia. Kementerian tersebut juga mencatat bahwa korban tewas akibat agresi Israel sejak 7 Oktober mencapai 13 ribu orang.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, secara tegas mengutuk serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, menyebutnya sebagai tindakan yang menewaskan sejumlah warga sipil. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga turut mengutuk penyerangan terhadap rumah sakit, menekankan bahwa petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik, terutama ketika berada di dalam rumah sakit.

Sejak pecahnya konflik pada 7 Oktober, agresi Israel ke Gaza telah menuai kecaman dan dianggap melanggar hukum internasional. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) menyatakan bahwa "ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh Israel dan Hamas. Serangan terhadap rumah sakit menjadi sorotan karena melibatkan fasilitas kesehatan yang seharusnya dilindungi dalam situasi konflik.

Meskipun Israel membela tindakannya dengan dalih hukum internasional, peristiwa ini terus menimbulkan keprihatinan dan desakan internasional untuk mengakhiri kekerasan serta menemukan solusi damai bagi konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.