Kondisi Kritis di Gaza: Israel Mengepung dan Menyerang Rumah Sakit Indonesia, Kontroversi Hukum Internasional Muncul
Israel membela serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza dengan mengklaim sesuai hukum internasional
Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Israel membuka suara terkait serangannya terhadap Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina, mengklaim bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hukum internasional. Serangan ini menyulut kontroversi karena menyasar fasilitas kesehatan, dan pengepungan oleh pasukan Israel telah memicu kecaman dunia.
Dalam wawancara dengan media, Penasihat Kebijakan Luar Negeri Perdana Menteri Israel, Ophir Falk, menegaskan bahwa serangan militer terhadap rumah sakit tersebut dilakukan dengan proporsionalitas dan mematuhi hukum internasional. Falk menolak klaim bahwa agresi Israel sengaja menargetkan warga sipil, menyatakan bahwa militer Israel adalah yang paling bermoral dan patuh terhadap hukum internasional dalam situasi perang.
Namun, laporan dari wilayah Gaza melaporkan sekitar 12 orang tewas akibat tembakan tank Israel yang menghantam Rumah Sakit Indonesia. Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan bahwa korban termasuk pasien dan staf medis, menambah kekhawatiran dunia terhadap dampak kemanusiaan dari agresi ini.
Perwakilan Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, telah mengutuk keras serangan terhadap rumah sakit Indonesia tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual yang menyoroti penyerangan yang merugikan dan merenggut nyawa warga sipil.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengecam keras serangan terhadap fasilitas kesehatan. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan bahwa perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi target selama konflik, terutama di dalam rumah sakit.
Serangan Israel ke Gaza, yang berlangsung sejak 7 Oktober, telah memicu kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Kondisi kritis di Gaza, terutama dengan menyasar fasilitas kesehatan, menimbulkan pertanyaan serius tentang pelanggaran hukum internasional dan perlunya respon internasional untuk menghentikan eskalasi kekerasan ini.