Formappi Soroti Kinerja DPR Masa Sidang II 2023-2024: 91% Anggota Kembali Nyaleg, Hanya 13,51% RUU Diselesaikan

Peneliti Formappi, Y Taryono, menyebut kesibukan terkait Pemilu 2024 sebagai faktor pembeda yang mempengaruhi kinerja buruk DPR

Formappi Soroti Kinerja DPR Masa Sidang II 2023-2024: 91% Anggota Kembali Nyaleg, Hanya 13,51% RUU Diselesaikan
Ilustrasi. Formappi memberi predikat buruk atas kinerja DPR pada masa Sidang II 2023-2024 lantaran sibuk mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan penilaian buruk terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama masa sidang II tahun 2023-2024. Kritik tersebut mengarah pada durasi masa sidang yang dianggap sejalan dengan masa reses, seiring mayoritas anggota DPR kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Menurut peneliti Formappi bidang anggaran, Y Taryono, dari 575 anggota DPR periode 2019-2024, sebanyak 521 atau 91% di antaranya kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Taryono menyoroti bahwa kesibukan anggota DPR terkait Pemilu 2024 dapat menjadi faktor pembeda yang mempengaruhi kinerja buruk DPR pada masa sidang II.

"Dimulainya kesibukan anggota DPR berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 mungkin menjadi alasan kinerja buruk pada masa sidang II. Apalagi, mayoritas anggota yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif," ujar Taryono di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (15/1).

Taryono menilai keambisiusan untuk meraih kemenangan dalam Pemilu Legislatif 2024 mendorong anggota DPR untuk fokus di daerah pemilihan masing-masing. Fokus tersebut, menurutnya, berdampak pada kinerja DPR secara keseluruhan. Contoh yang disorot adalah penurunan produktivitas DPR dalam mengesahkan RUU Prioritas, di mana pada masa sidang II hanya satu RUU prioritas yang berhasil disahkan, yakni revisi UU ITE.

Akumulasi kinerja DPR mengungkap bahwa dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023, hanya 5 yang berhasil diselesaikan. Persentase kinerja legislasi DPR pada tahun tersebut hanya mencapai 13,51%, suatu angka yang dianggap terlampau buruk mengingat dukungan anggaran dan fasilitas yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

"Ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa," tambahnya.

Taryono menyatakan bahwa idealnya, anggota DPR seharusnya bekerja maksimal untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui kinerja mereka. Dia menekankan bahwa anggota DPR tidak seharusnya terjebak dalam persaingan seperti caleg pendatang baru saat kampanye. Bagi mereka yang bekerja secara optimal, keberhasilan mereka dapat menjadi kampanye gratis pada setiap kontestasi Pemilu.

"Jika anggota DPR bertingkah seperti caleg pendatang baru, maka sudah pasti kinerjanya sebagai wakil rakyat memang tak membanggakan," ujarnya.

Penilaian Formappi ini memberikan sorotan pada tantangan yang dihadapi DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya, sambil menciptakan tekanan untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang.