MUI Klarifikasi Fatwa Produk Pro Israel: Status Halal Tetap Berlaku, Fokus pada Dukungan Agresi

Umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel serta mendukung perjuangan Palestina

MUI Klarifikasi Fatwa Produk Pro Israel: Status Halal Tetap Berlaku, Fokus pada Dukungan Agresi
Fatwa MUI menjadikan dasar masyarakat Indonesia untuk menilai produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Gaza Pelestina dinyatakan haram.

Cydem.co.id' Jakarta - Kabar mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait produk terafiliasi Israel menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi dari LPPOM MUI menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk tersebut. Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, kehalalan produk tetap berlaku selama memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH.

Dalam keterangan tertulis, Muti Arintawati menegaskan bahwa fatwa MUI No. 83/2023 bukan tentang mengharamkan produk secara halal, melainkan melarang dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. Dukungan tersebut mencakup segala bentuk aksi yang mendukung serangan Israel. LPPOM MUI dan MUI mendukung upaya boikot produk terafiliasi Israel, sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap haram. Fatwa ini diumumkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI pada 8 November 2023. Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel serta mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk gerakan kemanusiaan.

Selain itu, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Umat Islam juga diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan cara galang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. MUI mendorong perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat dan menjelaskan bahwa fatwa MUI lebih berfokus pada aspek dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina, bukan mengenai status halal produk terafiliasi Israel.