Moeldoko Kritik Gerakan Kampus Menggugat UGM: Lebih Baik Gunakan Jalur Hukum Resmi
Kepala Staf Presiden menyoroti penggunaan pengadilan rakyat sebagai bentuk protes yang tidak tepat
Cydem.co.id' Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengeluarkan kritik terhadap gerakan Kampus Menggugat yang digagas oleh sejumlah civitas academica Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, penggunaan pengadilan rakyat sebagai sarana protes tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
Moeldoko menegaskan bahwa jika terdapat masalah terkait penyelenggaraan pemilu, maka sebaiknya masalah tersebut disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Saya percaya pada aturan hukum yang jelas. Sebagai negara hukum, kita harus mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Moeldoko.
Sejumlah tokoh akademisi dan aktivis dari UGM telah menggalang gerakan Kampus Menggugat dengan tujuan untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang dianggap terkoyak selama lima tahun terakhir. Salah satu usulan dalam gerakan tersebut adalah menggelar pengadilan rakyat sebagai bentuk protes terhadap lembaga negara yang dinilai tidak serius dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi.
Meskipun demikian, Moeldoko menegaskan bahwa dalam menjalankan demokrasi, penting untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menggunakan jalur resmi yang telah disediakan.
"Perjuangan dalam demokrasi haruslah dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan hukum. Itu adalah inti dari negara hukum yang kita junjung tinggi," tambahnya.