Cegah Kekerasan, Kemenag Bentuk Regulasi Pengasuhan Anak di Pesantren

Regulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024

Cegah Kekerasan, Kemenag Bentuk Regulasi Pengasuhan Anak di Pesantren
Ilustrasi. Kemenag RI resmi memiliki regulasi terkait pengasuhan ramah anak di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan pada santri.

Cydem.co.id' Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengambil langkah serius dengan merumuskan regulasi terkait pengasuhan yang bersahabat dengan anak-anak di pesantren, bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap para santri.

Regulasi tersebut diwujudkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Panduan Praktis Pengasuhan yang Bersahabat dengan Anak di Lingkungan Pesantren.

Panduan praktis ini, yang dipersiapkan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, pada tanggal 4 Maret 2024.

Dokumen tersebut merangkum hal-hal berikut: Pengasuhan yang Ramah Anak di Pesantren; Prosedur Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Santri dalam Pengasuhan; serta Sumber Daya Pendukung, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Dalam pernyataan resminya, Kemenag menyatakan bahwa perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan adalah tanggung jawab negara. Kesepakatan antara dua kementerian ini adalah salah satu langkah pemerintah dalam memastikan bahwa anak-anak/santri di pesantren mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.

Upaya ini diarahkan pada tiga aspek utama. Pertama, penekanan hak-hak anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi.

Kedua, fokus pada pencegahan kekerasan terhadap anak. Ini dilakukan melalui perbaikan pola pengasuhan, menciptakan hubungan yang penuh dengan saling menghormati, termasuk di antara anak-anak sendiri.

Selain itu, penting bagi anak-anak untuk diberikan nilai-nilai dan norma-norma yang mendukung perkembangan mereka dengan optimal.

Ketiga, tanggapan terhadap situasi dimana anak-anak mengalami penelantaran, kekerasan fisik, psikis, seksual, atau eksploitasi di lingkungan manapun, dengan menghormati hak-hak mereka dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Panduan Praktis Pengasuhan yang Bersahabat dengan Anak di Pesantren menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengasuhan anak di pesantren, yang pada akhirnya dapat mencegah kekerasan terhadap para santri, seiring dengan memberikan panduan yang berbasis pada ajaran Islam, peraturan-peraturan terkait, dan psikologi perkembangan anak.